Liputan4.com.Kalteng- Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Polda kalteng mentahap satukan berkas perkara ke kejaksaan negeri Katingan, Senin (22/02/2021) 11.30 WIB
Anggota Satresnarkoba telah selesai melengkapi berkas perkara tindak pidana narkotika dan siap untuk di serah kan ke pada kejaksaan untuk di Koreksi oleh jaksa penuntut Umum dan apa bila berkas perkara sudah layak atau sudah siap untuk di persidangkan maka kejaksaan Negeri Katingan akan mengeluarkan P21 atau serah terima tersangka dan barang bukti.
Kegiatan Tahap I tersebut di sertakan pula dengan surat serah terima dan surat pengiriman berkas perkara sebagai acuan bukti bahwa berkas perkara tersebut telah d serahkan kepada kejaksaan Negeri Katingan.
Selama kegiatan berjalan dengan aman,,lancar dan sesuai prokes covid – 19.
(@nt)
Tinggalkan Balasan